Kamis, 18 September 2014
Aliran Hukum Kodrat Bab 1 (2)
-Alam Ketuhanan- sub. Bab kali ini sangat menarik ya? ..............................................
menurut sang penulis, pola fikir pada saat itu sangat dipengaruhi oleh apa yang dinamakan "Filsafat Stoa" (gw rasa namanya super unik untuk kuping orang indo yah :D) Pandangan ini menganggap bahwa dunia ini memang sudah di jalankan dengan alat penggerak yang super canggih yang bernama HUKUM ABADI, (berhubung hukum punya banyak definisi, nah untuk yang satu ini jujur gw juga agak ribet ngebayanginnya), tapi satu hal yang pasti satu-satunya rasio yang bisa memahami hukum ini cuman rasio ke-TUhanan saja (yup Allah SWT bagi mereka yang beragama Islam), kenapa begitu? karena Dia-lah Creator dari seluruh alam semesta ini (Pastinya cuman dia yang tahu dong apa dan kenapa alam semesta ini dibuat? dan Dia juga lah yang buat aturan pasti yang akan berlaku di dalamnya), iya kan...iya dong? nah si "aturan yang pasti berlaku di alam semesta" inilah yang kemudian melahirkan Hukum Kodrat Kesusilaan MUTLAK (Jadi siapapun dan apapun harus tunduk pada hukum ini, termasuk juga harus dipedomani dalam membuat aturan/hukum positif)
Nah dalam sub bab ini juga disebutkan bahwa pemikiran stoa ini banyak masuk ke alam pemikiran Eropa melalui beberapa jalur yakni :
1. Jalur Filsafat (untuk memahami secara detailnya kita bisa buka tulisan-tulisan Cicero )
2. Jalur Ilmu Hukum
3. Jalur Teologi (ini dia inti dari sub-bab ini............Hore finally i found you :D)
kenapa jalur teologi bisa masuk ke pemikiran ini? karena sekitar pada abad 4-64 SM Apostel kristen yang bernama Paulus membuat banyak tulisan-tulisan yang memuat ajaran-ajaran tentang hukum kodrat (hukum yang berlaku untuk seluruh alam semesta) nah tulisan-tulisan beliau ini kajiannya bisa dikatakan cukup mendalam sehingga melahirkan apa yang dikenal dengan perjanjian baru...............
nah pada perkembangan berikutnya (sekitar abad pertengahan) kaum rohaniawan kristen mulai mengambil alih ranah ini, mereka mengakui/meyakini akan kebenaran teori kedaulatan Tuhan dengan pendekatan metafisik terhadap moral. Dari sini pula -lah kita dikenalkan dengan apa yang saat ini disebut sebagai "hak sipil" (Hak ini lahir dari pemikiran bahwa sesungguhnya setiap orang per-orangan mempunyai hak asasi untuk langsung berhubungan dengan Tuhannya tanpa melalui pelantaraan siapapun)
Hari berlalu, kondisi sosial dan politik di Eropapun mulai mengalami kemunduran sampai akhirnya kekuasaan Romawi di Eropa benar-benar merosot, maka datanglah perintah untuk mencatat semua norma-norma umum yang berlaku di bidang hukum dengan tujuan agar dasar-dasar hukum romawi dapat hidup kembali. SUkseskah itu? YUP dia Berhasil karena pada akhirnya dibuatlah apa yang dikenal dengan CODEX. sejalan dengan bangkitnya kembali hukum Romawi, maka makin banyak deh orang yang mulai melirik-lirik ilmu Hukum sehingga menebarkan banyak Sekolah Hukum di daratan Eropa..............
udah deh bab 1 selesai, Alhamdulillah....
semoga tulisan sederhana ini bermanfaat yah ^^
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar